AlimMustofa.com -
Panitia Pengawas Pemilu (Pawaslu) Kota Malang
menandatangani nota kesepakatan dengan Kepolisian Resot Malang Kota dan Kejaksaan Negeri Malang. MOU Gakumdu
dilakukan oleh penegak hukum pidana pemilu setelah dicapai kesepamahaman antara tiga lembaga
tersebut.(8/18)
Berdasarkan
informasi yang dihimpun oleh alimmustofa.com
melaporkan, penandatanganan
kesepahaman dan kesepakatan ini dalam rangka memperkuat tugas-tugas pengawasan
pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2018. Acara tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Cakra Araya
,Malang, Rabu(7/18) sore.
Sentra Gakkumdu adalah satuan penegakan hukum pidana dalam pemilihan
kepala daerah yang diamanatkan dalam UU No. 10/2016 tentang Pemilihan kepala
daerah. Hal ini diterjemahkan dalam peraturan bersama Bawaslu RI, Kepolisian RI
dan Kejaksaaan RI.
Tugas utama dari Gakumdu ini adalah melakukan
proses penegakan terkait pidana pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Timur, Walikota Dan Wakil Walikota Malang tahun 2018.
Download Kumpulan PKPU RI Tahun 2018
Download Kumpulan PERBAWASLU RI Tahun 2017
Hadir dalam acara penandatanganan ini Ketua Panwaslu,
Kapolresta, dan Kepala Kajari
Malang, di saksikan oleh tim
Pasangan Calon, kepala kesbangpol, Kepala Satpol PP, Pimpinan Partai Politik
dan Panwascam se-Kota Malang. (A-Liem
Tan)