AlimMustofa.com - Pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota pilkada serentak tahun 2018, menjadi perhatian serius Bawaslu Jawa Timur dalam rangka memastikan seluruh proses tahapan tersebut berjalan sesuai regulasi kepemiluan. (18/01/2018).
Bimbingan teknis dengan melibatkan Komisioner Panitia Pengawas Pemilu kabupaten/kota se-Jawa Timur ini, menghadirkan Choirul Anam Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur divisi Perencanaan dan data.
Bimbingan tehnis ini dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan Panwaslu Kabupaten/Kota tentang data pemilih. Pengetahuan tentang data pemilih kepada komisioner Panwaslu terutama untuk koodinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan sangat penting, mengingat tugas pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih adalah tahapan yang krusial dalam rangka penyediaan data pemilih.
Dengan memahami keseluruhan proses pemutakhitan data pemiilih dan regulasinya, diharapkan Bawaslu dan Panwaslu Kabupaten/kota se-Jawa Timur dapat melakukan pengawasan secara tepat. Hal ini untuk memastikan hak politik warga Negara yang mempunyai hak pilih dapat terlindungi dan terfasilitasi dalam pemilihan kepala daerah serantak 27 Juni 2018 nanti. (A-Liem Tan)
Bimbingan teknis dengan melibatkan Komisioner Panitia Pengawas Pemilu kabupaten/kota se-Jawa Timur ini, menghadirkan Choirul Anam Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur divisi Perencanaan dan data.
Bimbingan tehnis ini dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan Panwaslu Kabupaten/Kota tentang data pemilih. Pengetahuan tentang data pemilih kepada komisioner Panwaslu terutama untuk koodinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan sangat penting, mengingat tugas pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih adalah tahapan yang krusial dalam rangka penyediaan data pemilih.
Download Kumpulan PKPU RI Tahun 2018
Download Kumpulan PERBAWASLU RI Tahun 2017
Dengan memahami keseluruhan proses pemutakhitan data pemiilih dan regulasinya, diharapkan Bawaslu dan Panwaslu Kabupaten/kota se-Jawa Timur dapat melakukan pengawasan secara tepat. Hal ini untuk memastikan hak politik warga Negara yang mempunyai hak pilih dapat terlindungi dan terfasilitasi dalam pemilihan kepala daerah serantak 27 Juni 2018 nanti. (A-Liem Tan)