Awasi Verifikasi Faktual Partai, PANWASLU Kota Malang Tempel KPU | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Awasi Verifikasi Faktual Partai, PANWASLU Kota Malang Tempel KPU

Rabu, 03 Januari 2018

AlimMustofa.com - PANWASLU Kota Malang lakukan pengawasan melekat kepada Tim Verifkator KPU saat lakukan verifkasi faktual kepengurusan partai Garuda. (02/01/2018)

Verifikasi faktual keanggotaan partai politik dan  Kepengurusan Partai politik sedianya telah berjalan sebagaimana tahapan pemilihan umum tahun 2019. Sesuai dengan PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan umum tahun  2019 , verifikasi faktual partai politik dilakukan tanggal 15 desember 2018 sampai dengan 4 Januari 2018. Dimana partai Politik telah lolos veriifkasi administrasi dari KPU akan dilakukan verfikasi faktual oleh KPU dengan mendatangi langsung kartor partai politik.

KPU Kota Malang  sesuai  jadwal  yang ditentukan sebelumnya telah melakukan pengundian  nomor sampling keanggotaan partai politik untuk partai Garudan dan Partai Berkarya tanggal 30 Desember 2017. Partai berkarya mendapat jadwal verifkasi faktual kepengurusan tanggal 31 Januari sedangkan partai Garuda disepakati tanggal 2 Januari 2017.

TIM Pengawasan Panwaslu Kota Malang yang dipimpin langsung oleh Alim Mustofa yang menjabat ketua sekaligus Koodiantor Divisi Pencegahan dan Pengawasan bersama Tim Verifkator KPU Kota Malang menuju kantor Partai Garuda pukul 12.15 Wib.

Fajar Santosa, SH.MH Komsioner KPU Kota Malang sebagai ketua kelompok kerja pendaftaran dan penyerahan berkas dukungan parati poltik mengawali proses verifikasi faktual dengan memberikan penjelasan kepada pengurus partai tentang proses atau tatacara verifikasi.

Beberapa tahapan yang dilakukan oleh tim verifikator adalah melakukan peneltian dokumen SK kepengurusan partai disesuaikan dengan dokumen yang tercantum dalam SIPOL KPU RI. Saat melakukan penlitian dokumen, tim verifkator melakukan pencermatan terhadap nama-nama pengurus partai dengan memastikan bahwa semua pengurus yang tersebut dalam SK hadir pada saat verifikasi. Menanyakan langsung kepada ketua, sekretaris dan bendahara partai tentang kebenaran data yang tertera di SK dengan Data diri pengurus. Data diri yang dimaksud dalam peraturan KPU adalah Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP). Kedua identitas ini di periksa  untuk memastikan kesuaian data nomor induk kependudukan (NIK) dan Nomor kartu tanda anggota (KTA) Partai.

Setelah sesuai dengan antara SK kepengurusan antara yang diterbitkan dari pusat dengan SK yang dipegang oleh pengurus dan sesuai dengan data diri KTP dan KTA, maka tim verifikator memberikan status MS atau memenuhi syarat. Dalam penelitian dokumen SK kepengurusan yang dilakukan oleh tim verifikator dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Tahab berikutnya adalah melakukan penelitian surat domisili kantor partai, dan keterwakilan perempuan dalam pengurus partai Garuda. Di dua persyaratan ini ditemukan ketidak sesuaian alamat kantro antara keterangan domisili yang dipegang pengurus dengan data yang ada di SIPOL KPU RI. Terhadap ketidaksesuaian data ini ,TIM Verifikator memberikan status TMS.
Download Kumpulan PKPU RI Tahun 2018
Download Kumpulan PERBAWASLU RI Tahun 2017

Alim Mustofa Ketua Panwaslu dalam proses pengawasan melakukan pencermatan terhadap seluruh proses verifikasi yang dilakukan oleh tim verifikator apakah sesuai prosedur yang ditetapkan dalam PKPU 11 Tahun 2017 atau tidak. Kemudian mencatat dan mendokumentasikan setiap kejadian, serta melakukan pendokumentasian terhadap berkas verifikasi partai tersebut. (A-Liem Tan)