Terima Pemberian Calon Walikota Bisa Dijerat Hukum | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Terima Pemberian Calon Walikota Bisa Dijerat Hukum

Minggu, 31 Desember 2017

AliMustofa - Masyarakat atau pemilih harus berhati-hati saat menerima pemberian dari pasangan calon. Jika pemberiaan itu masuk dalam pelanggaran dengan kategori money politics, maka mereka yang menerima pun dapat terjerat hukum. Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kota Malang Alim Mustofa kemarin.

Ditemui usai mengikuti rapat koordinasi dengan stake holder di Grand Cakra Hotel, Alim menyebutkan bahwa terkait kasus money politic, tidak hanya orang yang memberi yang dapat dijerat. Tapi penerima pun juga dapat diproses dan diijerat hukum.

”Aturan itu termuat dalam PKPU nomo 10 tahun 2016. Dimana masyarakat yang menerima pemberian, baik uang ataupun barang, dapat dijerat hukum,’’ katanya.

Lantaran itulah, Alim pun mengimbau kepada masyarakat untuk berani menolak pemberian. Dan mereka menggunakan hak suaranya dengan jujur, sehingga diperoleh pemimpin yang sesuai dengan yang diharapkan.

Jual beli suara dikatakan Alim bukanlah sesuatu yang baik. Dimana masyarakat yang sudah dibeli tak bisa bebas menyalurkan suaranya.

”Kita ingin Pilkada ini jujur. Masyarakat juga harus cerdas, sehingga hasilnya pemimpin yang terpilih adalah pemimpin yang sesuai harapan,’’ ungkapnya.

Terkait dengan rapat koordinasi dengan stake holder, Alim mengatakan tak lain untuk menyamakan pandangan dalam hal pengawasan pemilu. Dimana menurut dia, baik Panwaslu, Kejaksaan, Kepolisian dan anggota TNI harus bersinergi dalam melakukan pengawasan.

Sehingga tercipta Pemilukada yang lancar dan menghasilkan pemimpin yang mampu membangun Kota Malang lebih baik ke depan. Sementara Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri menjelaskan terkait dengan penyitaan barang bukti saat terjadi pelanggaran Pilkada. Penjelasan itu diberikan seiring dengan adanya pertanyaan dari salah satu anggota Panwascam.

Sumber: malanag-post.com