AlimMustofa.com - Di bawah ini merupakan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Repulik Indonesia (PERBAWASLU) Nomor 10 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan badan Pengawas Pemilihan umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberitauan, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Peilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.Download Perbawaslu No 10 Tahun 2018
This File | KLIK DISINI